Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai Hari Ini

Kemenhub berlakukan tarif baru ojek online dengan tiga zona mulai hari ini.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 01 Mei 2019, 08:17 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2019, 08:17 WIB

Fokus, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan tarif ojek online mulai Rabu 1 Mei 2019. Kemenhub membagi besaran tarif menjadi tiga zona.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (1/5/2019), pemberlakuan tarif baru dilakukan usai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak aplikator.

Pemberlakuan tarif baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut salah satunya mengatur tarif ojek online yang besarannya dibagi menjadi tiga zona, berikut besaran tarif perkilometer, biaya jasa, hingga asuransi kecelakaan untuk penumpang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya