Fokus, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan tarif ojek online mulai Rabu 1 Mei 2019. Kemenhub membagi besaran tarif menjadi tiga zona. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (1/5/2019), pemberlakuan tarif baru dilakukan usai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak aplikator.
Baca Juga
Pemberlakuan tarif baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Advertisement
Dalam peraturan tersebut salah satunya mengatur tarif ojek online yang besarannya dibagi menjadi tiga zona, berikut besaran tarif perkilometer, biaya jasa, hingga asuransi kecelakaan untuk penumpang.