Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Didi Sudiana memberi arahan dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengendalian Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019, Kamis (2/5).Â
Dalam acara itu, Didi menyampaikan bahwa dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini menunjukkan gejala yang perlu jadi perhatian antar instansi pemerintah. Itu karena dapat memicu terjadinya konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional.
Terlebih pada saat ini, Indonesia telah melaksanakan agenda politik nasional, Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 Serentak. Dengan menguatnya polarisasi politik nasional setelah pemilu, masih ada potensi konflik tingkat lokal yang bersumber dari sengketa batas wilayah dan distribusi sumber daya alam, serta ancaman separatis berdasarkan sentimen kesukuan, dan eksistensi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Advertisement
"Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, sebagaimana tertuang dalam program prioritas nasional Pemerintahan saat ini," kata Didi.
Oleh karena itu, lanjutnya, seluruh aparatur negara baik sipil maupun militer harus ikut berperan serta, mengambil tanggung jawab, dan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera, serta dalam rangka memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.
"Wujud kehadiran negara dalam penanganan konflik sosial untuk memberikan jaminan tetap eksisnya cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa diganggu akibat perbedaan pendapat atau konflik yang terjadi di kelompok masyarakat, serta mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang terdiri atas beragam suku bangsa, agama, dan budaya serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk memberikan jaminan rasa aman dan bebas dari rasa takut dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" ungkap Didi
Didi menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pelembagaan penanganan konflik sosial melalui Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan Menteri Dalam Negeri juga telah membuat Surat Keputusan Nomor 300.05 – 317 Tahun 2019 tentang Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional tahun 2019. Selain merupakan amanat Pasal 11 Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang Susunan Keanggotaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional, juga sebagai bentuk media komunikasi dan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka penanganan konflik sosial.Â
"Setiap langkah dan kebijakan penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional agar tetap terkoordinasi, sinkron, harmonis, dan terintegrasi sehingga penanganan konflik sosial menjadi lebih efektif, komprehensif dan menghasilkan solusi yang permanen tidak terkesan sektoral dan jalan sendiri-sendiri," ungkap Didi
"Oleh karena itu, kami berharap agar Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional dapat meningkatkan keterpaduan, dan sinergitas Kementerian/Lembaga, khususnya mengantisipasi potensi konflik sosial di tahun 2019 baik dalam pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. saya menekankan kepada seluruh peserta FGD agar dapat berperan serta secara aktif dalam proses pengendalian dan penyusunan Rencana Aksi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2019," tutup Didi.Â
Â
Â
(*)