Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Petinggi Pertamina

Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Asty Winasti selaku pemberi suap kepada Bowo Sidik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mei 2019, 10:32 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 10:32 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Vice President Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto dalam kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk yang menyeret anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Kali ini, Joko Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).

Selain Joko Eko, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Direktur Operasional (Dir Ops) PT Pupuk Indonesia logistic (PILOG) Budiarto dan Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia Drs Selo P Purnawarnanth.

"Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka AWI," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap Rp 8 Miliar

OTT Bowo Sidik, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Rp 8 M dalam 84 Kardus
Wakil Ketua KPK Basariah dan Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) beserta barang bukti uang dalam 84 kardus. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya