Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Vice President Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto dalam kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk yang menyeret anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Kali ini, Joko Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI).
Baca Juga
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Advertisement
Selain Joko Eko, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Direktur Operasional (Dir Ops) PT Pupuk Indonesia logistic (PILOG) Budiarto dan Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia Drs Selo P Purnawarnanth.
"Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka AWI," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.
Â
Â
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Rp 8 Miliar
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Advertisement