Kasus Bowo Sidik, KPK Periksa Petinggi PT Pupuk Indonesia Logistik

GM PT Pupuk Indonesia Logistik, Prasongko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mei 2019, 11:02 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2019, 11:02 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan General Manager PT Pupuk Indonesia Logistik, Prasongko dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran atau sewa kapal yang menjerat anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Prasongko akan dimintai keterangan untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti (AWI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Selain Prasongko, penyidik KPK juga memanggil pegawai bagian keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik, Teguh Hidayat.

Serupa dengan Prasongko, Teguh juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Rp 8 Miliar

OTT Bowo Sidik, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Rp 8 M dalam 84 Kardus
Wakil Ketua KPK Basariah dan Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) beserta barang bukti uang dalam 84 kardus. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus kasus dugaan suap bidang pelayaran.

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya