Jaksa Akan Gali Motif Ratna Sarumpaet Berbohong

Pemeriksaan Ratna Sarumpaet juga untuk mengkonfirmasi dari keterangan para saksi, yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang tertuang dalam dakwaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mei 2019, 10:04 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 10:04 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono mengatakan, pihaknya akan mengungkap motif terdakwa menyebarkan kebohongan di persidangan kali ini.

"Kami akan gali motifnya," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, Ratna Sarumpaet tidak sekadar melakukan kebohongan.

"Justru itu kan ada tujuan lain. Kita sehari-sehari juga terbiasa bohong. Puasa enggak? Iya, padahal enggak puasa. Nah kebohongan-kebohongan itu," ujar dia.

Selain itu, pemeriksaan terdakwa juga untuk mengkonfirmasi dari keterangan para saksi, yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang tertuang dalam dakwaan.

"Ya harapannya bahwa itu akan terbukti," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan

Sidang Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Hadirkan Saksi Ahli dan Psikiater
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Sebelumnya, jaksa mendakwa Ratna telah menyebarkan hoaks kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ratna Sarumpaet dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya