Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembobol Mesin ATM

Keduanya berpura-pura membantu calon korban yang mengalami kendala saat mengakses mesin ATM.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2019, 20:54 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2019, 20:54 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial R dan EI, Sabtu 11 Mei 2019 di Serang. Keduanya berpura-pura membantu calon korban yang mengalami kendala saat mengakses mesin ATM.

Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari mengatakan, pelaku terlebih dahulu mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang diselipkan di mulut akses kartu debet.

"Bibir ATM itu diganjal dengan tusuk gigi kemudian cotton bud sehingga warga atau masyarakat yang mau melakukan transaksi mengalami kesulitan," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. EI berperan sebagai pengganjal mesin ATM sekaligus berpura-pura sebagai warga yang mengantre mesin tersebut.

Sementara R berperan sebagai pihak bank yang akan membantu calon korban ketika menghadapi masalah mengakses mesin ATM.

"Para tersangka ini selalu melakukan aksinya secara bersama-sama minimal 3 orang," kata Ade.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Manfaatkan Kepanikan Korban

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Kepanikan korban dimanfaatkan pelaku dengan mengarahkan untuk segera menghubungi call center bank penyedia ATM.

"Pelaku sudah memasang nomor yang sengaja mereka buat di sana. Jadi saat orang bank datang itu padahal sindikat mereka," jelas Ade.

Saat R mengoperasikan mesin ATM tersebut, korban tidak menyadari kartu yang diselamatkan petugas bank gadungan tersebut bukan kartu miliknya. Setelah korban pergi, lanjut dia, pelaku langsung menarik tunai uang yang ada di rekening korban hingga batas penarikan tunai.

"Korban yang melaporkan ini uangnya terkuras Rp 72 juta," tandasnya.

Atas perbuatannya, EI dan R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menetapkan status rekan pelaku berinisial RN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya