Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi disebut menerima Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Sebagian suap yang diterima Romi digunakan untuk membantu sepupunya bernama Abdul Wahab mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Pada surat dakwaan Muafaq yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total uang yang digunakan untuk membantu sepupu Romahurmuziy berjumlah Rp 41,4 juta.
"Terdakwa menemui Abdul Wahab dan dalam pertemuan tersebut Abdul Wahab atas persetujuan Muhammad Romahurmuziy meminta bantuan kepada terdakwa terkait pencalonan Abdul Wahab sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Advertisement
Suap yang diterima Romi disalurkan ke sepupunya secara bertahap dengan rincian:
- Rp 3 juta untuk sosialisasi.
- Rp 14,5 juta untuk dana bantuan pembuatan Kaos sebanyak 1.000 buah.
- Rp 5 juta untuk dana sosialisasi.
- Rp 1 juta dana sosialisasi.
- Rp 800 ribu dana sosialisasi.
- Rp 3 juta untuk dana contoh kertas suara.
- Rp 500 ribu untuk dana pertemuan.
- Rp 1 juta untuk dana pertemuan.
- Rp 1,8 juta untuk dana pertemuan.
- Rp 1 juta dana posko kemenangan.
- Rp 1,3 juta untuk dana pertemuan.
- Rp 2 juta dana pertemuan.
- Rp 1,5 juta dana pertemuan.
- Rp 500 ribu untuk posko kemenangan.
- Rp 3,5 juta untuk dana posko kemenangan.
- Rp 1 juta untuk dana posko kemenangan.
Pada kasus ini Romahurmuziy berperan sebagai pihak yang melakukan intervensi kepada pihak Kementerian Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan. Muafaq sedianya tidak dicalonkan sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Atas permintaan bantuan kepada Romi, Muafaq berhasil duduk di kursi Kakanwil Kemenag Gresik.
Ingin Bertemu Romi Langsung
Usai memberikan sejumlah uang ke sepupu Romi, Abdul Wahab. Muafaq meminta Haris Hasanudin selaku Kakanwil Kemenag Jatim terpilih agar bisa dipertemukan dengan Romi.
Haris kemudian menyarankan agar Muafaq menemui Romi di Surabaya pada awal Maret.
Pada 14 Maret, Muafaq kemudian menyerahkan Rp 50 juta untuk Romi melalui ajudannya.
Atas perbuatannya, Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement