Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menegaskan, pihaknya siap mendindak para pihak yang mewacanakan referendum Aceh.
Menurut Wiranto, isu referendum ini mencuat dari pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem.
"Oh iya pasti. Tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Advertisement
Wiranto meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu mempersoalkan masalah refrendum. Sebab, kata dia, referendum untuk Aceh tak lagi ada relevansinya dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Karenanya, mantan Panglima ABRI ini menilai, isu referendum di media sosial cenderung menjebak dengan informasi tak valid.
"Ya intinya masyarakat tidak mempermasalahkan itu, (jangan) kejebak pada hoaks-hoaks daripada itu," pinta Wiranto.