Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Nicholay Aprilindo berharap saksi yang dihadirkan pada sengketa gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nicholay bercerita, bahwa pihaknya pernah merasakan hal tidak mengenakkan saat berjuang di MK pada 2014 silam untuk gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Kala itu, banyak saksi tidak hadir di MK karena berada di bawah ancaman.
"Banyak saksi-saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kita ungkapkan," kata Nicholay di Prabowo- Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I No 35, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Nicholay mengatakan, terdapat landasan hukum yang digunakan pihaknya untuk memastikan bila saksi yang akan dihadirkan mendapatkan jaminan hukum. Pihaknya pun telah berkonsultasi ke LPSK.
Kata dia, landasan hukum itu tertuang di Pasal 28 huruf g Undang-Undang 1945 yang berbunyi soal hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Â
Dasar Perlindungan
Kemudian, ada landasan hukum lainnya yakni Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia. Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Landasan hukum itu digunakan BPN untuk memastikan bahwa saksi dapat jaminan perlindungan dari LPSK.
"Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi itu. Karena saksi-saksi adalah merupakan suatu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian berbagai tindakan yang terjadi pada saat pemilihan umum yang lalu baik itu pilpres maupun pileg khususnya di pilpres," tuturnya.
Nicholay mengungkapkan, bahwa wewenang LPSK untuk memberikan perlindungan adalah terhadap saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang," tandas Nicholay.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement