Eggi Sudjana Ajukan SP3 untuk Hentikan Kasusnya

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran yang bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019).

oleh Ika DefiantiLiputan6.com diperbarui 20 Jun 2019, 20:16 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 20:16 WIB
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka dugaan makar. (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta polisi menghentikan penyidikan perkara yang menjeratnya. Kuasa hukum Eggi pun telah menyiapkan surat permohonan penghentian (SP3) atas kasus yang menjerat kliennya.

"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri," kata pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Dia menyebut kasus yang menjerat Eggi tidak cukup alat bukti. Kemudian, tempat kejadian perkara kasus Eggi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan bukan kantor pemerintahan.

"Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena dalam kasus makar ini harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung pemerintah, bukan di Kertanegara," terangnya.

Alamsyah menilai perbuatan makar bukanlah sekadar ucapan. Sehingga tuduhan makar terhadap kliennya tidak tepat.

"Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," ucap Alamsyah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keluhkan Sakit Jantung

Lebih lanjut, Alamsyah mengungkapkan bahwa Eggi juga mengeluhkan penyakit jantungnya. Dia ingin ada pemeriksaan berkelanjutan untuk Eggi kerumah sakit.

"Kesehatannya dia kan memang ada mengidap jantung, ada surat keterangan sakitnya. Maka kita juga menginginkan dia agar check up continue kerumah sakit," tandas Alamsyah.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya