Kasus Korupsi E-KTP, Arif Wibowo Dicecar KPK Soal Rapat di Komisi II DPR

Arif disebut dalam dakwaan menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2019, 14:53 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 14:53 WIB
Anggota F-PDIP DPR Arif Wibowo
Anggota DPR Fraksi PDIP, Arif Wibowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Arif Wibowo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengaku dicecar penyidik KPK soal rapat-rapat yang dilakukan Komisi II DPR RI. Rapat yang dilakukan Komisi II DPR diduga berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP.

"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran. Umum saja semuanya," ujar Arif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Arif yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari ini mengaku tak tahu soal penambahan anggaran untuk proyek e-KTP yang menjadi bancakan. Menurut dia, anggaran terkait proyek dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Saya enggak hafal. Karena itu kaitannya di Banggar," kata dia.

Saat disinggung mengenai penerimaan USD 108 ribu ke kantong pribadinya, Arif membantahnya. Padahal dalam dakwaan dan tuntutan mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Arif disebut menerima bancakan USD 108 ribu.

"Waduh, enggak ngerti saya," kata dia.

Dalam perkara e-KTP ini, KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Markus Nari Tersangka

Kasus E-KTP, KPK Periksa Markus Nari
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar nonaktif Markus Nari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Markus Nari diperiksa untuk pelengkapan berkas terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya