KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus E-KTP

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jun 2019, 10:05 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2019, 10:05 WIB
Ekspresi Menkumham Yasonna Laoly Usai Diperiksa KPK
Ekspresi Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT. Gunung Agung, Made Oka Masagung di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa soal kasus korupsi megaproyek e-KTP.

"Saksi Yasonna Hamonangan Laoly diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI. Selain Yasonna, KPK juga akan memeriksa mantan Menpan RB Taufiq Effendi dan anggota DPR Arif Wibowo sebagai saksi untuk Markus Nari.

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Penetapan Markus Nari

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya