Tiket Pesawat Turun Mulai 11 Juli, Begini Ketentuannya

Harga tiket pesawat turun, lalu apa saja ketentuannya ya?

oleh Ria Aprilianti diperbarui 10 Jul 2019, 15:43 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 15:43 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik untuk maskapai murah atau Low Cost Carrier (LCC). Hal tersebut akan berlaku untuk semua rute penerbangan.

Penurunan tiket pesawat hanya berlaku di tiga hari setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dengan diskon 50 persen dari tarif batas atas.

Sekretaris Menteri Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini akan berlaku efektif pada Kamis 11 Juli 2019.

Turunya tiket pesawat ini diberlakukan dengan beberapa ketentuan. Simak selengkapnya mengenai ketentuan yang harus diperhatikan di channel SCTV di Vidio berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya