Nurdin Basirun Ditahan, Wagub Pastikan Pemprov Kepri Berjalan Normal

Usai ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Isdianto menyebut akan melanjutkan roda pemerintahan di Kepri meski tanpa pendamping.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2019, 19:26 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2019, 19:26 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kenakan Baju Tahanan KPK
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (12/7/2019). Nurdin Basirun resmi ditahan KPK bersama tiga tersangka terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menjadi Pelaksana Tugas Gubernur. Pelantikan dilakukan menyusul Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap dan gratifikasi.

Usai ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Isdianto menyebut akan melanjutkan roda pemerintahan di Kepri meski tanpa pendamping.

"Saya kira untuk pemerintahan tetap berjalan sebagai mana biasa. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak ada Gubernur, ya ganti Wakil Gubernur dan Sekda," ujar Isdianto usai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (13/7/2019).

Dia berjanji akan kembali mengingatkan jajarannya untuk tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Isdianto pun meminta kepada pihak Kemendagri untuk segera turun ke Kepri.

"Dan inshaallah dalam waktu dekat juga, kami minta Kemendagri untuk turun ke Provinsi Kepri, untuk memberikan pencerahan kepada pegawai di pemerintahan Kepulauan Riau," kata dia.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kepri. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Nurdin Menerima Suap

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya