Ratusan Purnawirawan TNI Kumpulkan Tanda Tangan untuk Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Pengumpulan tanda tangan ini merupakan wujud ketidakpercayaan apa yang dilakukan oleh Kivlan Zen.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 23:34 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 23:34 WIB
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan purnawirawan TNI akan menjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Ratusan purnawirawan itu mengumpulkan tanda tangan dan akan dikirim ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juli 2019 mendatang.

"Sekitar 700 Purnawirawan telah melakukan penandatanganan sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan Pak Kivlan Zen," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (16/7).

"Jadi kan tadi ada yang belum bawa KTP. Kamis dilengkapi dulu semua dan tanda tangan. Maka, Jumat kami bawa ke Polda untuk sebagai penjamin. Nanti ada badan hukum TNI yang mengantarkan bersama-sama kami," sambung Tonin.

Kata Tonin, pengumpulan tanda tangan dilakukan di Aula Soeryadi, kantor PPAD, Jalan Matraman Raya Nomor 114, Jakarta Timur. Di sana pun hadir mantan petinggi TNI.

"Yang hadir itu ada Mantan Panglima ABRI, Mantan Panglima TNI, Mantan KSAD TNI, tiga Mantan Hakim Agung, Mantan Kepala BIN. Jadi, dari angkatan 1966 sampai angkatan 1982 datang tadi," ujar Tonin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Buntut Ketidakpercayaan

Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen melambaikan tangan saat bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pengumpulan tanda tangan ini menurut Tonin, merupakan wujud ketidakpercayaan apa yang dilakukan oleh Kivlan Zen.

"Mereka semua baru sekarang yakin Pak Kivlan bukan pembunuh, bukan pelaksana makar, bukan pemilik senjata api, bukan menggunakan uang untuk membeli senjata api. Tadinya percaya dengan berita-berita di media," pungkasnya.

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya