Divonis Bersalah, Joko Driyono Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jul 2019, 16:19 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 16:19 WIB
Joko Driyono Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Joko Driyono dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah. (Liputan6.com/FaizalFanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dinyatakan bersalah atas perkara pengrusakan barang bukti. Dia pun diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan dikurangi masa selama berada di tahanan," kata Kartim, Selasa (23/7/2019).

Hakim menilai terdakwa yang karib disapa Jokdri itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sebelumnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menyusun amar putusan.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.

Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola Polda Metro Jaya.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Jokdri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menyuruh Merampas Barang

Dalam dakwaan dijelaskan, Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya