Liputan6.com, Jakarta - Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial SA (34) berupaya menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Namun, aksinya itu gagal dan ia kini berurusan dengan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, cara SA menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang lewat ojek online.
"Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Grab (ojek online) motor yang sebelumnya sudah dipesan oleh seorang napi didalam Rutan Cipinang," kata Ady saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ady, pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan sabu ke Rutan Cipinang. Hal itu dilakukan, untuk mengungkap narapidana yang terlibat kasus tersebut.
"Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Jaktim," ucap Ady.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Positif Sabu
Sebelumnya, penyelundupan sabu oleh petugas Rutan Kelas I Cipinang telah digagalkan Petugas P2U pada Minggu 28 Juli 2019 lalu. Pelaku diketahui berinisial SA.
Petugas mengamankan sabu seberat 25 gram dari tangan SA. Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, SA dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui usai SA menjalani test urine.
"Ternyata memang positif mengandung amphetamin dan methamphetamine," kata Oga saat dikonfirmasi, Senin 29 Juli 2019.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Oga, SA mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba. Meski begitu, polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Dia mengakunya baru sekali. Lebih dari 25 gram, cuma sampai sekarang belum ada informasi dari pihak kepolisian," tegasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement