Polisi Perbaiki Berkas Perkara Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Perbaikan berkas perkara kasus wanita bawa anjing ke masjid itu dilakukan setelah Kejari Kabupaten Bogor mengembalikannya pada 24 Juli 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 08:27 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 08:27 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Bogor - Penyidik Polres Bogor masih memperbaiki berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, perbaikan itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas tersebut pada 24 Juli 2019.

"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Ita seperti dilansir dari Antara, Rabu (31/7/2019).

Menurutnya, berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM sudah diserahkan pada 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor sebelum dikembalikan ke penyidik.

Pengembalian berkas ini menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath meminta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.

"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengaku, akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kronologi Kejadian

Wanita Bawa Anjing Masuk Mesjid
Wanita Bawa Anjing Masuk Mesjid, Ini Keterangan Polisi dan MUI (sumber:Twitter/@OppositeNewsID)

Sebelumnya, seorang wanita bawa anjing masuk ke area Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Wanita yang diketahui berinisial SM (52) ini nyelonong masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki.

Saat berada di halaman masjid sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu 30 Juni 2019, wanita bawa anjingyang mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru itu memarahi para jemaah tanpa sebab.

Petugas keamanan masjid yang melihat ulah wanita paruh baya itu lantas menegur dan memintanya untuk keluar. Akan tetapi, wanita yang bermaksud mencari suaminya yang dikabarkan hendak menikah di masjid tersebut tak menghiraukan permintaan sang petugas keamanan.

Dia justru melawan dan melepaskan anjingnya di dalam masjid saat dihalau petugas. Cekcok mulut pun tak terelakkan. Bahkan, SM sempat memukul petugas masjid namun berhasil ditangkis.

Setelah mendapat laporan warga, polisi tiba di lokasi dan menenangkan SM yang terus meracau. Tak lama kemudian polisi membawa SM ke kantor polisi setelah sempat dibawa pulang ke rumahnya.

"Dalam waktu dua jam setelah kejadian, polisi melakukan pengamanan terhadap terperiksa pada saat itu," kata Kabid Polda Jabar Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko di Mapolres Bogor, Selasa 2 Juli 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya