Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mengamankan warga negara asing berkebangsaan Inggris atas nama Terrence David Mueller. Diduga sejumlah pelanggaran dilakukannya, seperti dugaan penyalahgunaan narkoba dan pembuat konter pornografi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris menyampaikan, penangkapan dilakukan pada 28 Juli 2019.
Baca Juga
"Ini menindaklanjuti informasi yang beredar di media online tentang warga negara asing yang meresahkan masyarakat dengan dugaan menyebarluaskan konten porno, serta adanya informasi dari masyarakat," tutur Amran dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Amran menyebut, Terrence David Mueller diamankan di Kumpi Rooms, Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Bali. Dari hasil pemeriksaan, dia diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 31 Januari 2019 menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari.
"Sampai dengan tanggal 30 Juli 2019, diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 151 hari. Bersama dengan Terrence David Mueller diamankan juga beberapa benda yang diduga alat bantu untuk mengkonsumsi narkoba, berupa bong dan alat suntik," jelas dia.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan isi ponsel bule Inggris itu ditemukan sejumlah video berkonten pornografi yang diduga diperankan olehnya.
Saksikan video pilihan di bawah:
Terancam Deportasi
Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, lanjut Amran, Terrence David Mueller dinilai telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Dengan adanya dugaan tindak pidana khusus narkotika dan tindak pidana umum pornografi yang dilakukan oleh Terrence David Mueller, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Badung untuk penyelidikan lebih lanjut," Amran menandaskan.
Advertisement