Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakuis memberi diskresi ke pemkot agar pemakaian trotoar untuk berjualan hewan kurban dapat diatur pelaksanaannya.
"Secara prinsip dilarang berjualan di trotoar, hanya trotoar di Jakarta nggak sama di semua tempat. Ada yang lebarnya 1,5 meter, ada yang lebarnya 5 meter. Karena itu saya berikan diskresi wali kota untuk mengatur pelaksanaan di lapangan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Adapun larangan soal berdagang di trotoar untuk penjual hewan kurban tercantum dalam Ingub nomor 46 tahun 2019 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Idul Adha 2019.
Advertisement
Pada Ingub tersebut, Satpol PP DKI diminta menertibkan pedagang hewan kurban yang melanggar, dalam hal ini yang berjualan di trotoar.
Saat ini, Anies tetap meminta agar penjual hewann kurban berdagang di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
Meski boleh berjualan di beberapa trotoar, Namun Anies mengatakan izin sepenuhnya ada pada walikota untuk menentukan wilayah mana yang memperbolehkan pedagang kurban jualan di trotoar.
"Kalau nggak ada pilihan, dikasih tulisan, sudah saya sampaikan ke wali kota," kata Anies.
Untuk wilayah Jakarta Pusat misalnya, saat ini trotoar sudah dipenuhi pedagang, seperti di Jalan KH Mas Mansur dan Jalan Cideng Timur.