Liputan6.com, Jakarta Idul Adha 2025 akan segera tiba, dan ibadah kurban kembali menjadi amalan utama bagi umat Muslim yang mampu secara finansial dan telah baligh. Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan ternak, namun merupakan bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT melalui pengorbanan harta yang dicintai.
Meski terlihat sederhana, pelaksanaan kurban memiliki aturan dan syarat yang wajib dipenuhi agar sah di mata syariat. Kesalahan kecil seperti umur hewan yang tidak mencukupi atau waktu penyembelihan yang keliru bisa membuat kurban menjadi tidak sah dan tidak diterima sebagai ibadah.
Advertisement
Dalam salah satu hadis, disebutkan bahwa “sebelum darah kurban menyentuh tanah, pahalanya sudah diterima di sisi Allah.” Maka dari itu, penting bagi setiap Muslim memahami tata cara dan syarat kurban dengan baik agar ibadah ini bernilai penuh di hadapan Allah SWT. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Minggu (13/4).
Advertisement
Apa Itu Kurban dan Kapan Pelaksanaannya
Kurban secara bahasa berarti mendekatkan diri, sedangkan dalam istilah syar’i adalah menyembelih hewan ternak pada hari-hari tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dalam Ibn Manzhur: 1992:1: 662; Munawir: 1984: 1185 yang dikutip dari NU Online, istilah kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat.
Pengertian-pengertian tersebut menyimpulkan bahwa kurban berarti mendekatkan diri pada Allah di hari raya Idul Adha atau Lebaran Haji melalui kegiatan penyembelihan hewan. Pelaksanaan kurban dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha) hingga 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik), dengan waktu dimulai setelah selesai shalat Idul Adha sampai matahari terbenam di hari Tasyrik terakhir.
Tujuan utama dari kurban adalah sebagai bentuk ketakwaan dan pengingat kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya atas perintah Allah, hingga akhirnya diganti dengan seekor hewan sembelihan oleh Allah SWT sebagai bentuk kasih sayang dan pengujian keimanan.
Advertisement
Tata Cara Kurban Sesuai Ajaran Islam
Tata cara menyembelih hewan kurban dimulai dengan beberapa cara, yakni:
- Memastikan waktu penyembelihan yang sah, yaitu setelah shalat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah, sebagai bentuk kepatuhan terhadap waktu ibadah yang ditetapkan syariat.
- Hewan kurban dibaringkan dengan lambung kiri di bawah dan kepala menghadap kiblat, sedangkan orang yang menyembelih pun disunahkan menghadap kiblat, lalu membaca basmallah dan menyebut nama Allah sebagai tanda niat dan keikhlasan dalam ibadah.
- Penyembelihan dilakukan dengan alat tajam seperti pisau dari logam yang tidak tumpul atau berkarat, dan dalam madzhab Syafi’i disyaratkan dua saluran yang wajib putus adalah saluran makanan (marii’) dan saluran nafas (hulqum) untuk memastikan penyembelihan sah dan tidak menyiksa hewan.
Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan
Hewan yang boleh dikurbankan pun tidak boleh sembarangan dan terdapat sejumlah kriteria dalam ajaran agama Islam, yaitu:
- Hewan hanyalah hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba, yang harus cukup dari segi usia dan tidak memiliki cacat fisik serius agar ibadah kurban dinilai sah.
- Untuk usia, domba minimal harus satu tahun atau sudah berganti gigi, kambing minimal dua tahun, sapi dan kerbau dua tahun ke atas, serta unta minimal lima tahun, dengan kondisi sehat dan tidak pincang, buta, atau kurus ekstrem.
- Cacat-cacat seperti tanduk patah, telinga hilang separuh, atau hewan yang sakit parah dapat menyebabkan kurban tidak sah, karena dalam syariat, ibadah ini harus dilaksanakan dengan persembahan terbaik yang layak di hadapan Allah SWT.
Advertisement
Syarat Penyembelih Hewan Kurban yang Wajib Dipenuhi
Tak hanya soal waktu pelaksanaan, termasuk hewan. Kriteria atau syarat juga dibutuhkan untuk aktivitas penyembelihan hewan kurban. Berikut di antaranya:
- Orang yang menyembelih hewan kurban harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan mampu secara fisik maupun teknis untuk melakukan penyembelihan, dengan niat yang benar dan menyebut nama Allah saat proses penyembelihan berlangsung.
- Penyembelih bisa merupakan orang yang berkurban itu sendiri atau orang lain yang ditunjuk, dengan syarat tetap memenuhi ketentuan syariat, dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh orang non-Muslim atau yang tidak memahami cara penyembelihan yang sah.
- Selain itu, alat yang digunakan harus memenuhi standar syar’i, yaitu tajam dan bersih, bukan dari bahan yang diharamkan seperti tulang atau gigi, guna menghindari penyiksaan terhadap hewan dan memastikan penyembelihan berjalan cepat dan tepat.
Hukum Kurban dan Keutamaannya dalam Islam
Hukum kurban menurut sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, adalah wajib bagi yang mampu, sementara mayoritas ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i menyatakan bahwa kurban adalah sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan.
Bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan telah baligh, berkurban merupakan bentuk ibadah yang sangat dicintai Allah, karena dalam hadis disebutkan bahwa setiap bagian dari hewan kurban akan menjadi saksi di hari kiamat kelak.
Selain pahala yang besar, keutamaan kurban juga menyentuh aspek sosial karena dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga, sehingga mempererat solidaritas dan mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Kurban
Apa syarat utama agar kurban sah?
Syarat utama adalah hewan ternak yang sehat, cukup umur, dan penyembelihan dilakukan pada waktu yang ditetapkan.
Apakah boleh berkurban secara kolektif?
Ya, sapi dan unta boleh untuk 7 orang, sedangkan kambing dan domba hanya untuk 1 orang saja.
Bolehkah kurban diwakilkan kepada orang lain?
Boleh, asalkan penyembelih memenuhi syarat syariat dan menyebut nama Allah saat menyembelih.
Kapan waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban?
Setelah shalat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Apa keutamaan berkurban bagi umat Muslim?
Mendapatkan pahala besar, menjadi saksi di akhirat, dan berbagi rezeki dengan yang membutuhkan.
