Alasan Anies Gelar Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi

Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur terkait upacara pengibaran bendera HUT ke-74 RI di pulau reklamasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Agu 2019, 13:56 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 13:56 WIB
Gaya Anies Saat Pantau Penyegelan Bangunan Pulau Reklamasi
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies menyebut Pemprov DKI tak akan berhenti berupaya menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan digelarnya upacara perayaan HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara. Dia menyebut awalnya lahan hasil reklamasi merupakan wilayah tertutup yang seakan-akan milik swasta ataupun pribadi.

Anies menyebut, dengan adanya pelaksanaan upacara HUT ke-74 RI tersebut, merupakan simbol sebuah kawasan terbuka milik seluruh warga Indonesia.

"Untuk menyimbolkan dari kepemilikan ini adalah milik negara, bukan milik pribadi, maka kita menyelenggarakan upacara di sana sebagai simbol bahwa itu tanah kita, itu air kita," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, dengan adanya perayaan HUT RI pun, pulau reklamasi juga memberikan kesan bukan wilayah eksklusif.

"Jadi ini adalah sebuah pesan tidak ada wilayah eksklusif, tertutup, ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia," jelas Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Instruksi Gubernur

Geliat Pembangunan Hunian Mewah Pulau Reklamasi di tengah Polemik IMB
Kendaraan melintasi kawasan reklamasi Pulau D, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah mengeluarkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D yang terdiri atas 409 hunian, 212 rumah kantor (rukan), dan 311 rukan dan rumah tinggal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada Senin, 12 Agustus 2019.

Dalam Ingub tersebut dituliskan pelaksanaan HUT ke-74 RI dilaksanakan di kawasan Pantai Maju atau Pulau D reklamasi. Anies pun menginstruksikan agar pegawai Pemprov DKI Jakarta dapat mengikuti upacara pada 17 Agustus 2019.

Sedangkan bupati dan wali kota diperintahkan untuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus di kantor masing-masing.

"Pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, tempat Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," kutipan Ingub, Selasa (13/8/2019).

Selanjutnya, dalam Ingub tersebut juga bertuliskan bahwa akan disediakan mobil untuk menuju lokasi upacara untuk peserta upacara dan paling lambat pukul 05.30 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya