Liputan6.com, Jakarta - Dirkrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan kosmetik dan obat ilegal asal China sebanyak 10 truk kontainer atau senilai Rp 67 milliar lebih.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (14/8/2019), penangkapan terjadi di kawasan pelabuhan dan gudang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten.
Selain itu, petugas menangkap empat orang tersangkap, salah satunya merupakan warga negara China.
Advertisement
Para tersangka ternyata sudah beraksi sejak 8 tahun lalu. Akibat kejahatan ini, negara dirugikan Rp 17 milliar lebih, berdasarkan penghitungan bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor.
Selain merugikan secara finansial, barang-barang ilegal ini biasanya mengandung kimia mercury, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Keempat tersangka kini terancam kurungan penjara selama 20 tahun dan denda mencapai Rp 10 milliar lebih. (Rio Audhitama Sihombing)