Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mewacanakan pegawai negeri sipil atau PNS kerja dari rumah. Diprediksikan wacana ini terwujud pada 2024.
Wacana PNS kerja dari rumah juga ditunjang oleh perkembangan teknologi informasi dan digital. Kemajuan internet dan teknologi digital saat ini memang memungkinkan seseorang bisa bekerja dari rumah atau di luar kantor.
Baca Juga
Namun, wacana itu menimbulkan pro dan kontra berbagai kalangan. Ada yang mendukung. Ada pula yang menyangsikan bisa berlangsung efektif dengan merujuk kedisiplinan sebagian PNS.
Advertisement
Apa saja syarat yang memungkinkan PNS kerja dari rumah? Simak dalam Infografis berikut ini: