Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Melamarnya!

Nantinya, pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

oleh Arthur Gideon diperbarui 07 Jan 2025, 10:40 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 10:40 WIB
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)
seleksi PPPK tahan dua juga dapat diikuti tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. (Dok BPKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap dua. 

Pendaftaran seleksi ini diperpanjang 2 kali. Penutupan pendaftaran seleksi PPPK seharusnya berakhir  31 Desember 2024 diundur menjadi 7 Januari 2025 dan kini diundur lagi menjadi 15 Januari 2025. 

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap dua ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

Selain itu, seleksi PPPK tahan dua juga dapat diikuti tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

“Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN," kata Menteri Rini di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Oleh karena itu, masing-masing Kementerian dan lembaga hingga pemda memastikan data pelamar sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.

Nantinya, pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk semakin proaktif dalam penataan non-ASN. Jaringan yang dimiliki Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah diharapkan bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.

 

Masih Ada Kendala

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dua tahap. Namun Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.

“Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini.

 

Sudah Disepakati

Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)

Sementara Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan akan mengambil Langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Sebab menurutnya, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.

“Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini,” tegas Suhajar.

Melansir laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah memperpanjang seleksi PPPK tahap 2 (dua). Terbaru, seleksi PPPK tersebut masih dibuka hingga 15 Januari 2025 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya