Polisi Gagalkan Penyelundupan Kosmetik dan Obat Ilegal Asal China Senilai Rp 67 Miliar Lebih

Kosmetik dan obat ilegal yang berhasil diamankan sendiri bernilai Rp 67 milliar lebih.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Agu 2019, 10:33 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 10:33 WIB

Fokus, Jakarta - Penyelundupan 10 truk kontainer yang mengangkut kosmetik dan obat ilegal asal China digagalkan oleh direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang ada di kawasan Kabupaten Bekasi dan Tangerang.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (15/8/2019), empat orang tersangka ditangkap salah satunya warga asing asal China. Kosmetik dan obat ilegal yang berhasil diamankan sendiri bernilai Rp 67 milliar lebih.

"Barang-barang ini berasal dari China masuk ke Malaysia, kemudian barang itu dibawa menggunakan truk ke perbatasan dengan wilayah Indonesia dan diselundupkan melalui jalan darat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi.

Barang-barang ilegal ini biasanya mengandung bahan berbahaya. Di antaranya mercury yang sangat berbahaya bagi tubuh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda mencapai 10 miliar lebih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya