Fokus, Jakarta - Penyelundupan 10 truk kontainer yang mengangkut kosmetik dan obat ilegal asal China digagalkan oleh direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang ada di kawasan Kabupaten Bekasi dan Tangerang.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (15/8/2019), empat orang tersangka ditangkap salah satunya warga asing asal China. Kosmetik dan obat ilegal yang berhasil diamankan sendiri bernilai Rp 67 milliar lebih.
"Barang-barang ini berasal dari China masuk ke Malaysia, kemudian barang itu dibawa menggunakan truk ke perbatasan dengan wilayah Indonesia dan diselundupkan melalui jalan darat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi.
Advertisement
Barang-barang ilegal ini biasanya mengandung bahan berbahaya. Di antaranya mercury yang sangat berbahaya bagi tubuh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda mencapai 10 miliar lebih.