RUU Pertanggungjawaban APBN 2018 Sah Diketok Jadi Undang-Undang

Dari 10 fraksi yang memberikan pendapat, hanya satu fraksi, yakni Gerindra, yang menyatakan menolak pertanggungjawaban APBN 2018.

oleh Maria Flora diperbarui 21 Agu 2019, 09:43 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 09:43 WIB

Fokus, Jakarta - Rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon akhirnya mengesahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2018 menjadi Undang-Undang.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (21/8/2019), rapat dihadiri 292 anggota dewan dari 10 fraksi partai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta sejumlah pejabat Kementerian Keuangan juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Dari 10 fraksi yang memberikan pendapat, hanya satu fraksi, yakni Gerindra, yang menyatakan menolak pertanggungjawaban APBN 2018. Sembilan fraksi lainnya menyatakan menerima, sehingga laporan tersebut secara resmi dapat dijadikan undang-undang.

"Dengan disetujuinya RUU ini menjadi undang-undang, maka selesailah rangkaian siklus pengelolaan APBN 2018. Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR atas dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga pembahasan ini berjalan dengan lancar dan diselesaikan tepat waktu," jelas Sri Mulyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya