Catat, Inilah Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2020

Keputusan libur dan cuti disepakati setelah Menko PMK menggelar rapat tingkat menteri dengan Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Agu 2019, 15:04 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 15:04 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (dok. Pexels.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengumumkan jadwal libur dan cuti di 2020. Tahun depan, dipastikan akan  ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Keputusan libur dan cuti disepakati setelah Menko PMK menggelar rapat tingkat menteri dengan Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi," ujar Puan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Puan mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.

"Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar," kata Puan.

Puan menyatakan, keputusan libur dan cuti mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Puan dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Dafftar Lengkapnya

[Bintang] Tips Nyaman Hadapi Arus Balik
Ilustrasi melihat kalender | Via: popavenue.com

Berikut Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020:

1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April, Wafat Isa Al Masih

1 Mei, Hari Buruh Internasional

7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

1 Juni, Hari Lahir Pancasila

31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama:

22, 26 dan 27 Mei Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya