Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah mengeluarkan jadwal libur dan cuti untuk tahun 2020. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Keputusan libur dan cuti disepakati setelah Menko PMK usai menggelar rapat dengan kementerian di bawahnya yakni Menteri PAN RB, Menteri Agama, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga
Hasilnya, pada tahun depan dipastikan akan ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Rupanya, pada libur dan cuti 2020, ada beberapa tanggal 'kejepit' yang bisa digunakan untuk menambah waktu berlibur tentu dengan mengajukan cuti tambahan.
Advertisement
Lalu, kapan saja kah libur dan cuti nasional 2020 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah? Berikut panduannya agar bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang:
Rabu, 1 Januari libur Tahun Baru 2020 Masehi.
Sabtu, 25 Januari libur Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
Februari - Tidak Ada Libur
Minggu, 22 Maret libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 25 Maret libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
Jumat, 10 April libur Wafat Isa Al Masih
Jumat, 1 Mei libur Hari Buruh Internasional
Kamis, 7 Mei libur Hari Raya Waisak 2564
Rabu, 21 Mei libur Kenaikan Isa Al Masih
Minggu-Senin 24-25 Mei libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
Senin, 1 Juni libur Hari Lahir Pancasila
Jumat, 31 Juli libur Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Senin, 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan RI
Kamis, 20 Agustus libur Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
September - Tidak Ada Libur
Kamis, 29 Oktober libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember libur Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
Jumat, 22 Mei dan Selasa-Rabu 26-27 Mei Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
Kamis, 24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Rapat Bersama
Sebelumnya, Menko PMK Puan Maharani menyebut, keputusan libur dan cuti bersama ini sudah disetujui bersama.
"Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi," ujar Puan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.
Puan mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.
"Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar," kata Puan.
Puan menyatakan, keputusan libur dan cuti mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Usai rapat, Puan dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Advertisement