Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas membenarkan, pihaknya telah membuat draf revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal formasi pimpinan MPR.
Menurutnya, revisi itu dilakukan atas dasar putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Advertisement
"Saya dalam tahap, jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.
Advertisement
Baca Juga
Revisi itu dilakukan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Padahal, dalam pasal formasi pimpinan sebelumnya, MPR hanya dipimpin satu ketua dan empat wakil.
Meski demikian, Supratman tidak bisa menjamin apakah semua fraksi di DPR setuju untuk merevisi UU MD3, khususnya yang berkaitan dengan penambahan pimpinan MPR. Dia mengaku, hal itu baru akan dibahas Senin 2 September 2019.
"Soal apa setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi. Nanti hari Senin akan saya jelaskan," ungkapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Usulan PAN
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.
"MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan dimana semua fraksi dan kelompok menyatu. Di MPR mestinya tidak ada koalisi dan oposisi, tetapi justru yang perlu ditekankan adalah NKRI," kata Saleh di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.
Dia mengusulkan komposisi pimpinan MPR itu berasal dari semua fraksi yang ada ditambah dengan perwakilan kelompok DPD.
Saleh menilai beban anggaran untuk tambahan pimpinan MPR tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kebersamaan yang akan terbangun.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement