Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Lalulintas Polri (Kakorlantas) Irjen. Refdi Andri menegaskan bahwa uang elektronik yang merupakan fitur dalam Smart SIM atau SIM Pintar jika SIM tidak bisa diblokir.
"Itu jawabannya kemarin tidak bisa diblokir. Justru itu tingkat kehati-hatiannya menjadi sangat penting. Jangan sampai SIM-nya dikuasai oleh orang lain," kata Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga
Maka, Refdi meminta masyarakat untuk menjaga baik-baik SIM Pintar itu. Jangan sampai SIM itu berpindah tangan ke pihak lain. Apalagi di dalamnya terdapat uang elektronik.
Advertisement
Refdi juga menerangkan bahwa uang elektronik yang menjadi salah satu fitur andalan dalam SIM Pintar ini berbasiskan pada chip yang melekat di dalam SIM.
"Artinya uang itu ada di dalam chip bukan server Korlantas," katanya.
Refdi menambahkan, ada beberapa pihak yang mempertanyakan apakah jika SIM Pintar yang juga memuat fitur uang elektronik disita, maka uang didalamnya juga ikut disita?
Ferdi mengatakan, pengguna yang ingin mengaktifkan fitur uang elektronik dalam SIM Pintar akan terlebih dahulu diminta mendatangi surat pernyataan.
"Sebelum dilakukan aktivitas (uang elektronik) ada pernyataan. Pernyataannya pun bisa dilihat oleh pemilik SIM," tegas Refdi di Gedung NTMC Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Cek Saldo
Selain itu, pemilik SIM juga akan melihat jumlah nominal saldo uang elektronik yang ada dalam SIM tersebut. Maka, kata Refdi, jika petugas menyita SIM itu tidak bisa dikatakan petugas menyita uangnya.
Karena uang akan tetap tersimpan di dalam SIM. Dan uang akan kembali bisa digunakan apabila SIM tersebut sudah kembali kepada sang pemilik.
"Semua dicatat berapa saldonya saat itu. Ketika polisi melakukan penyitaan itu," kata Refdi.
Â
Advertisement