Awas Hoaks Pembuatan SIM Gratis, Simak Tips Menghindarinya

Waspada terhadap informasi SIM gratis yang beredar di media sosial; Korlantas Polri telah membantah klaim tersebut dan menjelaskan aturan resmi pembuatan SIM.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 23 Apr 2025, 14:06 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 14:00 WIB
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Informasi palsu atau hoaks mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis masih beredar di media sosial. Baru-baru ini muncul video di media sosial yang menawarkan pembuatan SIM secara gratis. Dalam video tersebut, pelaku menyertakan tautan (link) dan mengarahkan masyarakat untuk mengklik tautan tersebut dengan iming-iming mendapatkan SIM tanpa biaya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi tersebut. Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Akun yang menyebarkan video tersebut bukan akun resmi, dan hingga saat ini tidak ada program resmi dari instansi terkait yang memberikan layanan pembuatan SIM gratis. 

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Apalagi jika dalam informasi tersebut disisipkan tautan yang bisa membahayakan data pribadi," demikian pernyataan Korlantas Polri dikutip dari laman resminya, Rabu (23/4/2025).

Selain itu, pelaku juga menyematkan tautan tertentu. Jika tautan tersebut diklik, berpotensi meretas akun WhatsApp atau Telegram korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau menyebarluaskan tautan yang mencurigakan.

"Apabila menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi," kata Korlantas Polri.

Meskipun ada peluang pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, hal ini hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk umum.

Waspada Hoaks SIM Gratis yang Menyesatkan

Tangkapan layar salah satu hoaks SIM gratis
Telah berdar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar.... Selengkapnya

Berbagai modus hoaks beredar terkait program SIM gratis. Beberapa di antaranya menggunakan poster digital yang tampak resmi, bahkan mencatut nama pejabat negara. Tujuannya adalah untuk mengelabui masyarakat agar memberikan data pribadi mereka, yang kemudian dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.

Salah satu contoh hoaks yang beredar adalah poster yang menawarkan program SIM gratis hingga tanggal tertentu. Poster tersebut menyertakan link yang mengarahkan ke situs palsu yang meminta data pribadi seperti nama dan nomor telepon.

Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada program SIM gratis yang ditawarkan oleh pemerintah, kecuali untuk kelompok masyarakat tertentu yang telah disebutkan di atas. Masyarakat perlu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

Selalu periksa informasi dari sumber resmi seperti situs web Korlantas Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan program SIM gratis.

Selain itu, Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009. SIM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut tips agar tidak terjebak hoaks pembuatan SIM gratis. 

  • Selalu cek informasi dari sumber resmi seperti website Korlantas Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Waspadai link mencurigakan yang meminta data pribadi tanpa verifikasi yang jelas.
  • Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
  • Jika ragu, hubungi langsung Korlantas Polri untuk konfirmasi.

Hari Kartini, Pemprov DKI Gratiskan Perpanjangan SIM untuk ASN Wanita dan Wartawati di Balai Kota Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar open house Idul Fitri 1446 Hijiriah di rumah dinas kawasan Taman Suropati, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ika Defianti)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar open house Idul Fitri 1446 Hijiriah di rumah dinas kawasan Taman Suropati, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ika Defianti)... Selengkapnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan seluruh transportasi publik Transjakarta, Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT) hingga Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT) untuk penumpang wanita di Ibu Kota dalam rangka Hari Kartini, Senin 21 April 2025.

Selain itu, Pemprov DKI juga menggratiskan perpanjangan SIM untuk para aparatur sipil negara (ASN) wanita di lingkup Pemprov DKI Jakarta dan wartawan wanita di Balai Kota Jakarta dalam rangka Hari Kartini.

"Meski mereka masih bayar naik angkutan umum dari luar Jakarta, tetapi saat memasuki Ibu Kota, gratis," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo dilansir dari Antara.

Bagi para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tambahnya, bisa langsung mendatangi tenda di lapangan Balai Kota Jakarta karena sudah ada mobil SIM Keliling.

"Khusus pada hari ini, kami akan memberikan gratis bagi ASN yang ada di Balai Kota kalau mereka mau memperpanjang SIM. Saya barusan juga memutuskan dengan Pak Wagub untuk wartawan wanita yang ingin memperpanjang SIM A, SIM C, gratis di Balai Kota ini," tambah dia.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya