Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK

Ulum ditahan terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2019, 23:25 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 23:25 WIB
Staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum
Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1). Miftahul diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai diperiksa.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu malam (11/9/2019).

Kendati, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Ulum sebagai tersangka.

"Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.

Dilansir Antara, Ulum saat keluar dari Gedung KPK sudah mengenakan rompi oranye. Dia tidak berkomentar banyak soal penahanannya itu.

"Tidak ada, ini sudah naik ke penyidikan," kata Ulum singkat.

Dari informasi yang dihimpun, Ulum sudah berstatus sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak yaitu mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut 7 tahun penjara dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut 5 tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mengalir ke Imam Nahrawi?

Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Hamidy, terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam surat tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Menpora Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).

Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy disebut telah menyerahkan secara bertahap uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun Arief Susanto dengan rincian:

1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12

2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat

3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat

4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uagn sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat

5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.

Baik Ulum, Arief, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun, ketiganya membantah soal uang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya