Suap Dana Hibah KONI, 3 Pejabat Kemenpora Segera Disidang

KPK merampungkan berkas penyidikan tiga pejabat Kemenpora dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk KONI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Apr 2019, 19:43 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2019, 19:43 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga pejabat Kemenpora dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Ketiga orang tersebut yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ketiganya ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).

Febri mengatakan, dalam mengusut kasus ini setidaknya penyidik sudah memeriksa para tersangka sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk para saksi, setidaknya ada 20 kesaksian yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Unsur saksi yang diperiksa yakni yakni Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, Staff KONI, hingga Karyawan Swasta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan 5 Tersangka

KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya