Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menegaskan, ada kompromi terlebih dahulu dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, guna pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Kompromi tersebut menentukan jatah yang harus diberikan KONI untuk Kemenpora saat realisasi pencairan dana hibah.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga dan Prestasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ending mengatakan saat itu pembahasan jatah dilakukan di ruang kerja Ulum di Kemenpora.
Di atas lembaran tisu, kata Ending, Ulum mengorat-oret besaran persentase jatah untuk pihak Kemenpora. Hingga keduanya sepakat antara 10 hingga 15 persen.
Advertisement
"Biasanya besaran kegiatan 15-19 persen (ditulis) di kertas tisu pakai pensil. Setelah saya rapat lagi, kalau ini terlalu besar nanti staf di lapangan susah pertanggungawabannya. Sehingga ketemu lah 15 persen bahkan mungkin cuma 10 sampai 12 persen," kata Ending, Kamis (11/7/2019).
Ending menerangkan, dari coretan Ulum inisial M sebagai penerima jatah terbesar. M, menurut Ending atas ucapan Ulum merujuk kepada Menpora, Imam Nahrawi. Jatah terbesar kedua setelah Imam adalah Ulum dengan inisial ULM.
"Diawali inisial M, Menteri, Ulum, Mulyana, PPK, saya enggak hafal (intinya) sesuai jabatan terstruktur yang bantu proposal," ujarnya.
Sejatinya adanya daftar penerima jatah atas pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI sudah diungkap dalam persidangan Ending dan Jhonny. Total, Rp 3,4 miliar uang mengalir ke beberapa inisial tersebut.
M Rp 1,5 miliar, UL Rp 500 juta, MLY Rp 400 juta, AP Rp 250 juta, OY Rp 200 juta, AR Rp 150 juta, NUS Rp 50 juta, SUF Rp 50 juta, AY Rp 30 juta, EK Rp 20 juta, FH Rp 50 juta, DAD Rp 30 juta, DAN Rp 30 juta, GUNG Rp 30 juta, YAS Rp 30 juta, MARN Rp 3 juta, RAD Rp 50 juta, TW ..., EM Rp 15 juta, Syah Sahid Nursyahid KONI Rp 50 juta, RIF, Arif KONI bidang Perencanaan Anggaran Rp 5 juta, TAN Rp 3 juta, dan LEG Rp 3 juta
Tidak hanya nama Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Imam juga menjadi sorotan lantaran tiap saksi mengatakan adanya pemberian uang kepada Imam Nahrawi melalui Ulum. Namun Ulum membantah keterangan yang menyebutnya menerima uang panas untuk Imam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Sebelumnya
Pada persidangan sebelumnya, Ulum mengakui menerima uang dari Ending sebanyak tiga kali. Pertama, uang kopi sebesar Rp 2 juta, yang dia terima di Pacific Place. Kedua, penerimaan Rp 15 juta untuk biaya akomodasi liburan ke Jogjakarta. Ketiga, Rp 30 juta dengan kapasitasnya sebagai manajer Kemenpora FC.
Sebagaimana santernya nama Ulum dalam pusaran kasus suap, nama Imam disebut turut andil atas permufakatan jahat atas pencairan dana hibah yang diajukan KONI. Hal itu dituang oleh jaksa dalam tuntutan Ending dan Jhonny.
"Sebagaimana keterangan dari saksi Ending Fuad Hamidy, saksi Eni Purnawati, saksi Atam dan diperkuat oleh pengakuan terdakwa terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan analisa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Diketahui, Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Ada pengajuan proposal yang diajukan KONI sebanyak dua kali. Untuk proposal pertama, KONI mengajukan Rp50 miliar untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dengan dua tahap.
Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp17,9 miliar.
Sementara itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement