Polisi Tangkap Ketua KNPB Mimika yang Diduga Terlibat Kerusuhan Papua

Saat ini, yang bersangkutan pun masih diperiksa di Polda Papua.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Sep 2019, 13:47 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 13:47 WIB
rusuh papua barat
Aksi unjuk rasa dai Manokwari, Papua Barat. (Liputan6.com/Kabarpapua/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika Steven Itlay yang disebut-sebut turut terlibat dalam kerusuhan di Papua.

"Ya betul, pelaku ditangkap pukul 17.56 WIT pada Rabu kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal dalam keterangannya, Kamis (11/9/2019).

Polisi kini masih mendalami keterkaitan tersangka dengan kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah Papua. Saat ini, yang bersangkutan pun masih diperiksa di Polda Papua.

"Pelaku yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Jayapura dan Papua," ujar Kamal.

Menurut catatan yang diperoleh Liputan6.com, Steven Itlay sering keluar-masuk bui karena terjerat kasus Makar. Pada 19 Oktober 2012 terlibat di kasus bahan peledak dan makar, yang bersangkutan divonis delapan bulan. Kemudian, 5 April 2016 terlibat kasus makar dan juga divonis 8 bulan penjara.

Sebelummnya, Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni juga ditangkap. Kini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Sudah diproses oleh Polda Papua. Sekali lagi, penegakan hukum dalam rangka menjamin kedamaian keamanan baik di Jayapura dan beberapa kota di Papua termasuk juga ada di Papua Barat," katanya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baru Pemeriksaan Awal

Hingga kini, Dedi belum mau berkomentar lebih banyak. Menurut dia, Polda Papua yang akan menjelaskan lebih rinci.

"Masih didalami penyidik Papua. Itu teknis Polda Papua itu menjelaskan. Baru pemeriksaan awal," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya