Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia saat tengah menjalani masa pidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya.
"Benar, Pak Fuad Amin meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya pada sekitar pukul 16.12 WIB," kata Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Tony Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
Tony mengatakan, Fuad Amin sudah lama menderita sakit komplikasi jantung dan ginjal. Sebelum dirawat di RSUD Soetomo, Fuad Amin sempat dirawat di RS Sidoarjo. "Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter," kata Tony.
Advertisement
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada yang terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 15,650 miliar.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.
Namun pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan, uang yang didapat Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp 234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.
"Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah," ujar Hakim Syaiful Arif saat itu.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Harta Dikembalikan KPK
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin, menerangkan bahwa Fuad Amin mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji dan umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, peternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, dan dari Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar harta benda Fuad Amin yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi Rp 234.070.731.779 dan US$ 563,322 harus dikembalikan.
"Harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo, baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," kata hakim.
Atas putusan ini, pihak KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tingkat ini, hukuman badan yang diterima Fuad memang diperberat menjadi 13 tahun, namun dalam putusannya, harta yang disita KPK tetap harus dikembalikan ke Fuad.
Advertisement