5 Hal tentang Diskon Penunggak Pajak di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan diskon bagi penunggak pajak.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Sep 2019, 16:04 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 16:04 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan diskon bagi penunggak pajak dengan menghapus biaya sanksi atau denda. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengimbau agar seluruh wajib pajak aktif mengikuti program keringanan pajak daerah.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Jadi para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi, karena kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak," kata Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah juga menjadi dasar pemberian diskon bagi penunggak pajak.

Berikut lima hal tentang diskon pajak di Jakarta yang dirangkum Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. 9 Jenis Pajak yang Dihapus Dendanya

Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan akan menghapus denda untuk sembilan jenis pajak yang menunggak hingga 2019.

Sembilan jenis pajak itu yaitu pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Lalu ada pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran hingga reklame.

Denda pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.

 


2. Jenis Keringanan Pajak

Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Para wajib pajak antre untuk melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Warga terus berdatangan sejak pagi hingga sore untuk melaporkan SPT pajak tahun 2017 mereka. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan terdapat sejumlah jenis pajak di Jakarta. Salah satunya yakni jenis pajak kendaraan bermotor.

"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)," kata Faisal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Dia menjelaskan untuk wajib pajak yang nunggak untuk BBNKB dan PKB sampai dengan tahun 2012 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan tahun 2013 sampai 2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Untuk penunggak PBB-P2 tahun 2013-2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Kemudian sanksi administrasi juga dihapuskan untuk penunggak pajak BBNKB, PKB dan PBB-P2.

Sementara itu, untuk penunggak BNNKB, PKB dan PBB-P2 sejak tahun 2017 dan seterusnya akan dihapuskan denda pajakanya saja. Sedangkan pokok pajaknya tetap dibayarkan secara penuh.


3. Berlaku hingga Desember 2019

Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (dok. Pexels.com/Putu Elmira)

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebut keringanan pajak hanya berlangsung selama beberapa bulan saja. Pelaksanaannya pun hanya berlangsung dari September hingga Desember 2019.

"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," ucap Faisal.

 


4. Penegakan Hukum di 2020

20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Sebuah motor Harley Davidson Night Rod Special berwarna putih hasil faktur pajak fiktif disita di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Penegakan hukum dan penagihan secara masif yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak dilakuan mulai tahun 2020. Salah satu penindakannya dengan memblokir rekening perbankan milik wajib pajak yang melakukan penundaan pembayaran.

Selain pemblokiran juga akan dilakukan penangkapan, penyanderaan atau gizjelling hingga hingga penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai bentuk pelunasan tunggakan.

"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor setelah dua tabun habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Selanjutnya, pihaknya juga bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK secara intens dan masif. Serta pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakaan.

 


5. Seribu Mobil Mewah Nunggak Pajak

Rolls Royce Ghost
Rolls Royce kenalkan Ghost model 2018 yang terinspirasi seni Islam (Carscoops)

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebut sebanyak seribu mobil mewah di Jakarta menunggak pajak. Dia menyebut mobil penunggak pajak tersebut mempunyai harga jual lebih dari Rp 1 Milliar.

"Jumlah lumayan juga, ada seribuan kalau enggak salah. Ada seribuan yang akan kita kejar," kata Faisal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Besaran pajak mobil mewah tersebut sangat bervariatif, yakni mulai ratusan juta hingga Rp 1 Milliar. Karena hal itu, Faisal akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement atau penegakan hukum apabila tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini.

"Lamborghini itu hampir Rp 150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta, hampir Rp 1 miliar, Ferrari itu hampir Rp 200 juta. Jadi pajaknya luar biasa. Jadi kami akan mengamankan potensi itu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya