Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Diskon untuk Penunggak Pajak

Faisal Syafruddin menyatakan akan memberikan keringanan pembayaran beberapa objek pajak berupa penghapusan sanksi.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Sep 2019, 14:22 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 14:22 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan akan memberikan keringanan pembayaran beberapa objek pajak berupa penghapusan sanksi atau denda hingga akhir 2019.

"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)," kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Dia menjelaskan untuk wajib pajak yang menunggak untuk BBNKB dan PKB sampai dengan tahun 2012 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan tahun 2013 sampai 2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Untuk penunggak PBB-P2 untuk tahun 2013-2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Kemudian sanksi administrasi juga dihapuskan untuk penunggak pajak BBNKB, PKB dan PBB-P2.

Sementara itu, untuk penunggak BNNKB, PKB dan PBB-P2 sejak tahun 2017 dan seterusnya akan dihapuskan denda pajakanya saja. Sedangkan pokok pajaknya tetap dibayarkan secara penuh.

"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2020 Mulai Ditagih Berkala

Karena hal itu, Faisal mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai tahun 2020 penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.

Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya