KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi

Imam Nahrawi baru saja dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2019, 18:41 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 18:41 WIB
KPK Tetapkan Menpora Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Komisioner KPK, Alexander Marwata usai mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya segera memanggil Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam baru saja dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Segera (memeriksa Imam Nahrawi sebagai tersangka)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan memeriksa Imam sebagai tersangka. "Tanggalnya berapa, tim penyidik yang memanggil," kata Alex.

Miftahul Ulum sendiri sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu 11 September 2019.

Imam Nahrawi sempat mangkir tiga kali pemeriksaan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Imam tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup untuk IMR memberikan keterangan dan klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kaitan Pemberian Suap

Menpora Imam Nahrawi mengunjungi lokasi pendidikan dan pelatihan (diklat) calon Paskibraka Nasional 2019 di PP-PON, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019). (Foto: Liputan6.com/Ratu Annisaa)
Menpora Imam Nahrawi mengunjungi lokasi pendidikan dan pelatihan (diklat) calon Paskibraka Nasional 2019 di PP-PON, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019). (Foto: Liputan6.com/Ratu Annisaa)

Dia mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya