KPK: Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI

KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2019, 17:19 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 17:19 WIB
Alexander Marwata dan Johanis Tanak Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK
Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper test) Capim KPK di Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima uang suap.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, KPK menahan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai diperiksa.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu malam (11/9/2019).

Kendati, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Ulum sebagai tersangka.

"Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri soal penahanan asisten Menpora Imam Nahrawi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya