Menpora Jadi Tersangka KPK, Istana Hormati Proses Hukum

Terkait kemungkinan Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet, Adita mengaku belum bisa memastikan

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Sep 2019, 18:54 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 18:54 WIB
Menpora Beri Kesaksian di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi (depan) bersama Eko Triyanta saat jeda sidang lanjutan suap dana hibah untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Istana menanggapi penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istana memastikan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

"Kita hormati proses hukumnya," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Adita enggan berkomentar banyak terkait penetapakan tersangka KPK kepada Politisi PKB itu. Terkait kemungkinan Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet, dia belum bisa memastikannya.

Sebelumnya, Idrus Marham juga mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial saat ditetapkan sebagau tersangka KPK, 2008 lalu. Adit mengaku belum mengetahui langkah Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka Imam Nahrawi.

"Kita lihat saja nanti ya," ucapnya singkat.

 

Diduga Terima Rp 26 Miliar

KPK Tetapkan Menpora Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya