Liputan6.com, Jakarta - Pihak Istana menanggapi penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istana memastikan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Kita hormati proses hukumnya," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Adita enggan berkomentar banyak terkait penetapakan tersangka KPK kepada Politisi PKB itu. Terkait kemungkinan Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet, dia belum bisa memastikannya.
Advertisement
Sebelumnya, Idrus Marham juga mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial saat ditetapkan sebagau tersangka KPK, 2008 lalu. Adit mengaku belum mengetahui langkah Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka Imam Nahrawi.
"Kita lihat saja nanti ya," ucapnya singkat.
Â
Diduga Terima Rp 26 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.
Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.
Advertisement