Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi disinyalir menerima uang dengan nilai total Rp 26,5 miliar.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, harta Imam Nahrawi mencapai Rp 22 miliar. Imam melaporkan hartanya pada 31 Maret 2018.
Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Imam tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp 14.099.635.000.
Advertisement
Untuk harta bergerak, Imam Nahrawi tercatat memiliki empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Total nilai kendaraan milik Imam mencapai Rp 1,7 miliar.
Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 ditambah surat berharga senilai Rp 463.765.853, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.742.655.240.
Imam Nahrawi tercatat tak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Imam sebesar Rp 22.640.556.093.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segera Dipanggil
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya segera memanggil Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam baru saja dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Segera (memeriksa Imam Nahrawi sebagai tersangka)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan memeriksa Imam sebagai tersangka. "Tanggalnya berapa, tim penyidik yang memanggil," kata Alex.
Miftahul Ulum sendiri sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu 11 September 2019.
Imam Nahrawi sempat mangkir tiga kali pemeriksaan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Imam tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup untuk IMR memberikan keterangan dan klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.
Advertisement