RUU Pesantren Segera Disahkan, Menag: Tak Ada Penghapusan Pelajaran Agama

Menag menyampaikan, selama ini dalam materi sejarah Islam isinya selalu berkaitan dengan peperangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2019, 07:01 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 07:01 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Arafah. BahMenteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Arafah. Bahauddin/MCHauddin/MCH
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Arafah. Bahauddin/MCH

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah pelajaran pendidikan agama akan dihapuskan dengan adanya RUU Pesantren. RUU tersebut telah disepakati para anggota Panja di DPR RI dan tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan.

"Tidak ada (penghapusan). Tidak benar sama sekali. Jadi, tidak ada materi sejarah Islam yang dihapuskan, tidak ada," jelasnya usai peringatan Hari Pesantren Nasional di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Menag menyampaikan, selama ini dalam materi sejarah Islam isinya selalu berkaitan dengan peperangan. Sehingga dapat menimbulkan kesan sejarah Islam hanya berisi peperangan. Inilah yang akan dilengkapi.

"Ini yang akan kita lengkapi dengan mengisi bagian-bagian penting dari sejarah Rasul yang sesungguhnya tidak hanya diisi perang saja, tapi justru waktu yang dijalani oleh Rasul itu lebih banyak digunakan untuk membangun peradaban," jelas Lukman.

Dalam materi akan ditambahkan bahwa Islam lahir untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Dengan demikian anak-anak akan memahami Nabi Muhammad sebagai sosok yang penuh kedamaian dan penuh kasih sayang.

"Sebagaimana kenyataannya dilalui oleh beliau tidak hanya peperangan. Jadi tidak menghilangkan peperangan-peperangan, tidak bisa dipisahkan dari bagian sejarah Rasul, sejarah Islam, tapi itu bukan satu-satunya itu poinnya," terang politikus PPP ini.

Pemerintah dan DPR berhasil menyepakati seluruh RUU Pesantren. Seluruh perwakilan fraksi juga telah menandatangani persetujuan untuk pemerintah.

"Tinggal kita menunggu kapan pimpinan DPR membawa RUU ke paripurna untuk disahkan dalam paripurna. Pimpinan DPR yang akan mengagendakan," ucap Lukman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya