KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pakpak Bharat

Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Sep 2019, 21:36 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 21:36 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap oleh Bupati Pakpak Bharat, Rhemigo Yolando Berutu terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Ketiga orang tersebut yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), pihak swasta Dilon Bancin (DBC), dan Pegawai Negeri Sipil Gugung Banurea (GUB).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Febri mengatakan, ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019.

Untuk tersangka Anwar Fuseng ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara tersangka Dilon dan Gugung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya.

Atas perbuatanya, Anwar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dilon dan Gugung disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Adapun Remigo sendiri telah divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Hakim menilai, Remigo terbukti bersalah lantaran menerima uang dari sejumlah kontraktor senilair Rp 1,6 miliar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya