Top 3 News: Polemik Revisi KUHP

Top 3 news hari ini mengungkap sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang menurut mahasiswa dapat merugikan masyarakat. Apa sajakah itu?

oleh Maria FloraLiputan6.comRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 25 Sep 2019, 07:33 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019, 07:33 WIB
Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tolak RUU KUHP
Mahasiswa memasang spanduk di pagar saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, gelombang penolakan terus disuarakan para mahasiswa dari pelosok negeri terkait rencana pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR dan Pemerintah.

Di Jakarta, ribuan mahasiswa, Selasa, 24 September kemarin turun ke jalan dan memadati depan pintu gerbang Gedung DPR/MPR. Bentrok dengan aparat sempat mewarnai aksi massa karena mereka menolak untuk dibubarkan.

Ada sejumlah pasal dalam revisi KUHP yang menurut mahasiswa dapat merugikan masyarakat. Di antaranya pasal perzinaan, pembiaran unggas, dan pasal tentang aborsi. 

Sejumlah Undang-undang yang tengah direvisi pun juga tak kalah menuai polemik di akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. 

Salah satunya mengenai revisi UU Pertanahan. Ada beberapa pasal dalam revisi ini yang masih dipermasalahkan.

Antara lain upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah pengusahaan lahan atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah, dan pemenjaraan bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 24 September 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Pasal-Pasal dalam RUU KUHP yang Jadi Polemik

Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tolak RUU KUHP
Mahasiswa membawa poster bertulis 'Mosi Tidak Percaya' saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

Rencana pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik dan protes masyarakat.

Polemik pengesahan revisi KUHP itu disebabkan munculnya sejumlah pasal dinilai justru membawa Indonesia menuju kemunduran demokrasi.

Gelombang demonstrasi pun terjadi. Sejak Senin, 23 September 2019 kemarin, ribuan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan penolakan pengesahan Undang-Undang.

Lantas, apa saja sebenarnya pasal-pasal kontroversial memicu polemik masyarakat?

 

Selengkapnya...

2. Deretan Revisi Undang-undang Kontroversial Jelang Akhir Jabatan DPR dan Jokowi-JK

Rapat Paripurna Bahas RUU SDA dan Pekerja Sosial
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). DPR dijadwalkan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Sumber Daya Air (SDA) dan RUU Pekerja Sosial. (Liputan6.com/JohanTallo)

Masa kerja pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla atau JK serta anggota DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir. Di akhir masa kerja mereka, sejumlah undang-undang direvisi.

Namun, ternyata undang-undang yang direvisi menuai polemik, kontroversi, bahkan penolakan publik. Meski demikian, ada revisi yang tetap disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah, yakni UU KPK.

Revisi UU KPK yang kini sudah diketuk oleh DPR bersama pemerintah masih menuai pro dan kontra. Bahkan, ada sejumlah pihak yang berencana mengajukan gugatan.

Lantas apa saja undang-undang yang direvisi DPR bersama pemerintahan Jokowi-JK di masa akhir jabatan yang menuai kontroversi? 

 

Selengkapnya...

3. HEADLINE: Kontroversi Pasal di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan?

Tolak Rancangan KUHP
Masyarakat dari "Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan KUHP" melakukan demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/2). Mereka menolak RUU KUHP karena dianggap tidak demokratis. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Jokowi meminta agar pengesahan revisi KUHP ditunda. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, ada sejumlah pasal yang harus diperbaiki bersama.

Setidaknya ada 14 pasal yang menuai kontroversi yang menjadi sorotan. Namun, dia enggan membeberkan pasal aja saja yang dimaksud.

Usulan Jokowi langsung mendapat persetujuan DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, DPR menyetujui usulan presiden. Hanya, dia menegaskan pengesahan rancangan KUHP bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.

"Bukan dibatalkan tapi untuk menunda. Pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan Rancangan KUHP di-hold karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat 20 September 2019.

Berikut sejumlah pasal kontroversial yang kini menuai gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya