Dandhy Laksono Sudah Boleh Pulang

Polisi menuduh Dandhy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan.

oleh Harley Ikhsan diperbarui 27 Sep 2019, 04:57 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 04:57 WIB
Dandhy Laksono
Dandhy Laksono saat diperiksa polisi di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/9/2019)

Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono sudah diperbolehkan pulang setelah sempat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Barusan Dandhy Laksono sudah diperbolehkan pulang," tulis politikus PDIP Budiman Sudjatmiko melalui akun Twitter.

Polisi menuduh Dandhy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Berdasarkan kronologi yang didapat Liputan6.com, Kamis (26/9/2019), Dandhy yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ditangkap atas posting-an di sosial media tentang Papua.

Dandhy Laksono dijemput penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Kronologi Penangkapan

Dandhy Laksoni Ditangkap
Makan Malam Dandhy yang tersisa karena ditangkap polisi (istimewa)

Sekitar pukul 22.30 WIB Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.

Polisi yang berjumlah empat orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.

Sexy Killers

Dandhy merupakan jurnalis yang malang melintang di dunia kewartawanan dengan spesialisasi investigasi. Media cetak, televisi, radio, dan online pernah dia geluti. Medan konflik bukanlah hal baru bagi Dandhy, Aceh salah satunya.

Dia mendirikan rumah produksi audio-visual Watchdoc bersama seorang rekannya yang juga seorang jurnalis, Andhy Panca Kurniawan. Beberapa karya dia lahirkan, seperti 'Indonesia for Sale' dan juga 'Jurnalisme Investigasi'.

Isu-isu hak asasi manusia kerap disuarakan pria kelahiran Lumajang 43 tahun lalu melalui karya jurnalistik. Karya terakhir yang sangat fenomenal dan menyentak adalah Sexy Killers yang mengungkap praktik culas di balik bisnis tambang batubara.

Video berdurasi 1 jam 28 menit itu tercatat ditonton 26,5 juta orang sejak diluncurkan 13 April 2019. Di dalam karyanya, Dandhy dan WatchDoc memunculkan sisi kelam dampak dari bisnis batubara. Bagi pemodal sangat menggiurkan, namun bagi lingkungan dan masyarakat sekitar cukup memprihatinkan.

Berurusan dengan hukum adalah bukan pertama bagi Dandhy. September 2017, dia dipolisikan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDI Perjuangan karena dianggap menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya