Dandhy Laksono, Jurnalis Pelantang Ketidakadilan yang Ditangkap Polisi

Dandhy merupakan jurnalis yang malang melintang di dunia kewartawanan dengan spesialisasi investigasi.

oleh Andrie Harianto diperbarui 27 Sep 2019, 00:50 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 00:50 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Jurnalis dan aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menuduh Dandhy menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan.

Berdasarkan kronologi yang didapat Liputan6.com, Kamis (26/9/2019), Dandhy yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini ditangkap atas posting-an di sosial media tentang Papua.

Dandhy merupakan jurnalis yang malang melintang di dunia kewartawanan dengan spesialisasi investigasi. Media cetak, televisi, radio, dan online pernah dia geluti. Medan konflik bukanlah hal baru bagi Dandhy, Aceh salah satunya.

Dandhy merupakan pendiri rumah produksi audio-visual Watchdoc bersama seorang rekannya yang juga seorang jurnalis. Andhy Panca Kurniawan. Beberapa karya dia lahirkan, seperti 'Indonesia for sale' dan juga 'Jurnalisme Investigasi'.

Isu-isu hak asasi manusia kerap disuarakan pria kelahiran Lumajang 43 tahun lalu melalui karya jurnalistik. Karya terakhir yang sangat fenomenal dan menyentak adalah Sexy Killers yang mengungkap praktik culas di balik bisnis tambang batubara.

Video berdurasi 1 jam 28 menit itu tercatat ditonton 26,5 juta orang sejak diluncurkan 13 April 2019. Di dalam karyanya, Dandhy dan WatchDoc memunculkan sisi kelam dampak dari bisnis batubara. Bagi pemodal sangat menggiurkan, namun bagi lingkungan dan masyarakat sekitar cukup memprihatinkan.

Berurusan dengan hukum adalah bukan pertama bagi Dandhy. September 2017, dia dipolisikan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDI Perjuangan karena dianggap menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dandhy ditangkap penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Sekitar pukul 22.30 WIB Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.

Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.

Liputan6.com berusaha mengkonfirmasi ke Kepala Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, namun belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya