Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden

Mahfud menilai bahwa aksi demo menolak revisi UU KPK yang dilakukan mahasiswa menyebabkan kegentingan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Sep 2019, 07:15 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 07:15 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD memberi saran kepada pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan konlik Papua dengan cara persuasif. (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki hak subjektif untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK, yang baru saja direvisi.

Mahfud menilai bahwa aksi demo menolak revisi UU KPK yang dilakukan mahasiswa menyebabkan kegentingan. Hal ini bisa menjadi dasar Presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK.

"Itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang. Itu hak subjektif presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini, 'saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Pakar hukum tata negara itu menyebut ada tiga opsi menyikapi UU KPK hasil revisi. Yang pertama legislatif review. Kedua, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan ketiga adalah menerbitkan Perppu.

"Agar itu (UU KPK) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu," kata Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jokowi Pertimbangkan

Mahfud menyampaikan hak tersebut usai bertemu Jokowi di Istana. Tak sendiri, ada sejumlah tokoh yang juga hadir dalam pertemuan ini. Mereka antara lain Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, dan Alissa Wahid.

Kemudian Sudamek, Erry Riana Hadjapamekas, Quraish Shihab, Christine Hakim, Mahfud MD, Arifin Panigoro, Jajang C. Noer, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, dan sejumlah tokoh lainnya. Sementara itu, Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Usai bertemu para tokoh tersebut, Jokowi memutuskan untuk mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK. Jokowi berjanji akan melakukan kajian soal Perppu dengab waktu secapat-cepatnya.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya