Sebelum Ditangkap, Ini 3 Cuitan Terakhir Dandhy Laksono

Aparat membawa surat penangkapan dan menjelaskan tentang postingan Dandhy Laksono di media sosial mengenai Papua.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2019, 19:17 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 19:17 WIB
Dandhy Laksono
Dandhy Laksono saat diperiksa polisi di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/9/2019)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memulangkan aktivis Dandhy Laksono setelah diperiksa sekitar 4 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Dandhy masih ditetapkan sebagai tersangka walaupun tidak dilakukan penahanan.

"Sudah dipulangkan, tapi masih tersangka," ujar Fandi, kerabat Dandhy kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dandhy Laksono keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 03.54 WIB, Jumat (27/9/2019). Jurnalis sekaligus sutradara Sexy Killer ini ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 26 September 2019.

Aparat membawa surat penangkapan dan menjelaskan tentang postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua yang membuatnya dijemput polisi.

"Diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarkat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," dikutip dalam surat penangkapan, Kamis, 26 September 2019. 

Pada cuitan terakhirnya Dandhy Laksono tweet tentang keadaan terkini di Papua dalam akun Twitter-nya @Dandhy_Laksono.

Berikut tiga cuitan Dandhy sebelum dirinya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cuitan Pertama

Cuitan ini diunggah Dandhy pada Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul 07.41 WIB. Sejak diunggh di akun Twitternya, postingannya telah di retweets sebanyak 8.075 kali dan di like 7.764 warganet.

 

Cuitan Kedua

Cuitan Ketiga

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya